Breaking News

Aneka Tambang Eksplorasi di Adiankoting

Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tercatat tinggal enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam dan batuan yang aktif saat ini. Keenam IUP itu hanya untuk kegiatan eksplorasi (penyelidikan) atau sama sekali belum masuk ke tahap eksploitasi (produksi).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumut Eddy Sahputra Salim  menyebutkan, pemegang IUP itu  antara lain empat dimiliki PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, yakni di Tapanuli Utara (di Adian Koting, di Taput dan di Garoga) yang baru akan berakhir pada tahun 2018 dan di Toba Samosir yang proses perpanjangannya masih dalam konfirmasi.

Izin lainnya dimiliki PT Madina Mining di Kota Nopan Mandailing Natal. Kemudian PT Inti Cipta Jaya Tambang di tiga lokasi di Taput yaitu Tarutung, Pahae dan Adian Koting yang baru akan berakhir hingga Juni 2018. Hal itu dikatakan Eddy Sahputra Salim kepada wartawan di Medan, Rabu (8/2).

Sebelumnya, kata Eddy Salim, sudah banyak IUP logam dan batuan di Sumut yang dicabut pemerintah. Demikian juga untuk IUP Galian C, sudah ratusan yang dicabut pemerintah. Pencabutan izin tersebut umumnya dikarenakan syarat-syarat yang banyak tidak dipenuhi, karena mengundurkan diri dan faktor ketidakjelasan lainnya.

Kondisi terbaru adalah pencabutan 82 IUP di Sumut dalam Pengumuman 22 Rekonsiliasi IUP oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor 226 Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017. "Beberapa IUP yang dicabut itu adalah milik Antam di Dairi dan Karo, dan IUP lainnya seperti di Madina, Tapsel, Dairi, Karo, Langkat, Deliserdang. Dan dari 82 itu, sekitar 50 an adalah IUP Galian C," sebut Eddy Salim.

Eddy Salim menambahkan, pihaknya tidak serta merta mengakhiri izin meskipun sudah ada pengumuman pencabutan IUP oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Pasalnya, masih akan ditagih kewajiban perusahaan yang belum disetorkan ke Pemprov Sumut."Yang dalam kewenangan kami mengakhiri, tentu kami akan terlebih dahulu mengejar kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tambang kepada Pemprov Sumut. Kewajian dimaksud sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya. (sumber)

Tidak ada komentar